Tugas sejarah (14-12-2001)



1.      Perbaikan Ulangan Harian 1
2.      Hukum mengenai pengankatan dan pemberhentian presiden pada masa reformasi
3.      Calon presiden dan wakil presiden PEMILU 2004
4.      Sidang umum MPR tahun 1999 dan 2004
5.      PEMILU 1999 dan 2004
6.      Reshuffle cabinet Indonesia bersatu II, mentri yang diganti/digeser dan alasan reshuffle
7.      Buku kelompok dikumpulkan




























2. A. B. J. Habibie
  1) Pengankatan BJ Habibie sebagai Presiden RI ke-3, sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 sebelum amandemen yang berbunyi “Jika presiden mengkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”.
            2) Penolakan laporan pertanggung jawaban Habibie yang dikukuhkan TAP MPR No III/MPR/1999 tentang pertanggung jawaban Presiden RI Prof. Dr. Ing. B.J Habibie, menyebabkan Habibie tidak dapat mencalonkan dirinya lagi sebagai Presiden.
B. Abduraahman Wahid
1) Pengukuhan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI ke-4 terjadi pada sidang umum MPR tahun 1999. Saat itu, karena poros tengah yang dibentuk Amien Rais, Abdurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden walaupun yang memenangkan PEMILU adalah partai PDI-P. Pengangkatan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden ditetapkan dengn TAP MPR No VII/MPR/1999 tentang pengangkatan Presiden Indonesia.
2) Karena perselisihan Abdurrahman Wahid dengan legislative, hingga dikeluarkannya memorandum DPR I dan II yang tidak ditanggapi baik oleh Abdurrahman Wahid, MPR menggelar sidang istimewa di tahun 2001 dan menetapkan TAP MPR No II/MPR/2001 tentang pertanggung jawaban Presiden RI K.H Abdurrahman Wahid yang menyebabkan K.H. Abdurrahman Wahid diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR dan harus mengembalikan mandatnya.
C. Megawati Soekarnoputri
1) Diberhentikannya K.H. Abdurrahman Wahid oleh MPR menyebabkan Wakil Presiden saat itu diangkat sebagai Presiden. Diangkatnya Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI ke-5 ditetapkan dalam TAP MPR No III/MPR/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri Sebagai Presiden Republik Indonesia.
2) Berhentinya masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri adalah karena ia tidak berhasil memenagkan PEMILU Presiden yang dipilih oleh rakyat pada tahun 2004. Sehingga ia harus menyerahkan jabatannya kepada Presiden terpilih yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Sesuai dengan TAP MPR No III/MPR/2001, masa jabatab megawati Soekarnoputri adalah sampai masa jabaatan terdahulinya habis yaitu sampai 19 Oktober 2004.



3.   CALON 1, Pasangan H.Wiranto,SH & Ir.H.Salahuddin Wahid
CALON 2, Pasangan Hj.Megawati Soekarnoputri & K.H.Ahmad Hasyim Muzadi
CALON 3, Pasangan Prof.DR.H.Amien Rais & DR.Ir.H. Siswono Yudohusodo
CALON 4, Pasangan H.Susilo Bambang Yudhoyono & Drs.H.Jusuf Kalla
CALON 5, Pasangan DR.H.Hamzah Haz & H.Agum Gumelar, MSc
Sementara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari PKB tidak memenuhi persyaratan BB4, yaitu kesehatan jasmani dan rohani. Pasangan tersebut adalah Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim.





4.  a. sidang umum 1999

Sidang Umum 1999 dilaksanakan pada tanggal 14 – 21 Oktober 1999 sebagai tindak lanjut dari PEMILU 1999. Sidang ini menghasilkan beberapa keputusan yang penting, diantaranya :
·         Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1999 tentang Perubahan Kelima atas TAP MPR Nomor I/MPR/1983 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.
·         Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.
·         Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Prof. Dr. Ing, B.J. Habibie.
·         Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
·         Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
·         Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
·         Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
·         Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
·         Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. sidang umum 2004
                  Sidang Umum MPR 2004 merupakan Sidang terakhir yang dilaksanakan MPR. Pasalnya setelah adanya perubahan UUD 1945, MPR tidak berhak lagi melaksanakan sidang, sebab sudah diluar kewenangannya. Agenda Sidang MPR 2004 ini adalah :
·         Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Presiden Megawati Soekarnoputri ( dalam hal ini tidak ada penerimaan maupun penolakan laporan tersebut karena MPR tahun 2004 merupakan transisi setelah adanya amandemen konstitusi )
·         Pidato para pemimpin lembaga Negara.
Sidang Umum 2004 menghasilkan 5 keputusan, yaitu :
·         Pertama, Keputusan MPR tentang Laporan Badan Pekerja MPR
mengenai Hasil Kajian Komisi Konstitusi tentang Perubahan UUD 1945.
·         Kedua, Keputusan MPR tentang Jadwal Acara Sidang MPR Awal Masa Jabatan Periode 2004 - 2009.
·         Ketiga, Keputusan MPR tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
·         Keempat, Keputusan MPR tentang Peraturan Tata Tertib MPR. Kelima,
Keputusan MPR tentang Kode Etik Anggota MPR.
·         Ada satu Rancangan Keputusan (Rantus) MPR yang batal disahkan, yaitu
Rantus MPR tentang Jadwal Sidang DPD Awal Masa Jabatan 2004-2009.







5. Perbedaan  PEMILU 1999 dan 2004
1. Peserta dan Pilihan:
Pemilu 1999: Memilih DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; jumlah kursi DPR ditetapkan 500; ada anggota yang diangkat (TNI/Polri, 38 kursi); peserta pemilu adalah parpol.
Pemilu 2004: Memilih DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; jumlah kursi ditetapkan 550; anggota legislatif dipilih semua; peserta pemilu parpol dan perseorangan (untuk DPD)
2. Sistem Pemilu:
Pemilu 1999: Proporsional tertutup; daerah pemilihan provinsi; pemilih mencoblos partai; penentuan calon terpilih oleh pimpinan pusat partai politik.
Pemilu 2004: Proporsional dengan daftar calon terbuka; daerah pemilihan provinsi dan bagian-bagiannya; pemilih mencoblos partai dan calon. Penentuan calon terpilih: caleg terpilih jika suara yang diperolehnya memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP), jika tidak memenuhi BPP, calon jadi ditentukan partai politik.
3. Sisa Suara:
Pemilu 1999: Sisa suara habis dibagi di provinsi (sebagai daerah pemilihan), parpol dibenarkan menggabungkan sisa suara untuk menentukan jumlah kursi dan diatur oleh KPU (stembus accord).
Pemilu 2004: Sisa suara habis di daerah pemilihan; parpol tidak dibenarkan menggabungkan sisa suara mereka.
4. Syarat Caleg:
Pemilu 1999: Anak-anak dan keturunan mantan anggota PKI dan orang yang terlibat langsung atau tidak dalam G30S/PKI masih bisa menjadi caleg.
Pemilu 2004: Anak-anak dan keturunan mantan anggota PKI dan orang yang terlibat langsung atau tidak dalam G30S/PKI tidak dapat menjadi caleg; Sempat ada klausul terdakwa tidak dapat dicalonkan tapi disepakati untuk dicabut.



5. Kampanye Pejabat Publik:
Pemilu 1999: Tidak disebut secara tertulis larangan bagi pejabat publik, hanya dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.
Pemilu 2004: Pejabat publik diperbolehkan kampanye, termasuk presiden dan wakil presiden asal memenuhi syarat tertentu; sarana pendidikan bisa dipakai menjadi tempat kampanye kecuali dengan syarat tertentu.
6. Keterwakilan Perempuan:
Pemilu 1999: Tidak diatur.
Pemilu 2004: Diatur kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan.
7. Electoral Threshold:
Pemilu 1999: Partai politik yang tidak memenuhi electoral threshold dua persen tidak boleh ikut pemilu berikutnya
Pemilu 2004: Partai politik yang tidak memenuhi electoral threshold bisa ikut pemilu berikutnya asal bergabung dengan partai lain.
8. Dana Kampanye:
Pemilu 1999: Tidak ada batasan nominal
Pemilu 2004: Batas maksimal bantuan dana kampanye perorangan adalah Rp 100 juta dan batas maksimal bantuan dana kampanye perusahaan Rp 750 juta; sumbangan di atas Rp 5 juta harus dilaporkan.
9. Anggota Komisi Pemilihan Umum:
Pemilu 1999: Anggota KPU wakil parpol dan pemerintah; hanya KPU pusat dan di daerah dibentuk panitia pemilihan daerah;
Pemilu 2004: Anggota KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri; ada KPU daerah di provinsi dan kabupaten/kota. (di-16)




6. Resuffle Kabinet Indonesia Bersatu  
1. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad. Mantan Gubernur Gorontalo yang juga kader Partai Golkar ini digantikan posisinya oleh Syarif Cicip Sutardjo, yang tak lain kader Partai Golkar.
2. Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Fredy yang berasal dari Partai Demokrat ini dicopot SBY dan posisinya digantikan oleh EE Mangindaan. Mangindaan tak asing karena sebelumnya menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Mangindaan juga kader Demokrat.
3. Menteri Riset dan Teknologi Suharna Suryapranata. Kader Partai Keadilan Sejahtera ini digantikan mantan Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta. Gusti sendiri berlatarbelakang sebagai seorang akademisi.
4. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Patrialias yang berasal dari Partai Amanat Nasional ini digantikan oleh Amir Syamsuddin, pengacara gaek yang juga duduk sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.
5. Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purn) Polisi Sutanto. Posisi Sutanto digantikan oleh Letjen TNI Marciano Norman.
6. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan. Politisi Partai Demokrat ini digeser dan dipercaya untuk jabatan Menteri Perhubungan menggantikan Freddy Numberi.
7. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Posisi Mari digeser dan dipercaya kembali menjadi Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
8. Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Karena sakit yang dideritanya, SBY mengganti Mustafa dengan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.
9. Menteri Pariwisata Jero Wacik. Pria asal Bali dan kader Demokrat ini masih dipercaya SBY untuk posisi yang lain yakni Menteri Energi Sumber Daya Manusia.
10. Menteri ESDM Erwin Zahedy Saleh. Kader Demokrat ini didepak dari Kabinet Indonesia Bersatu II. Posisi Erwin digantikan mantan Menteri Pariwisata Jero Wacik.
11. Menteri Perumahan Rakyat Suharsi Manoarfa. Ia lebih dulu mengundurkan diri sebagai Menpera. Posisinya digantikan oleh kader PPP Djan Faridz.
12. Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta. Pria asal Kalimantan Selatan ini masih tetap dipercaya SBY dan ditempatkan sebagia Menteri Riset dan Teknologi

Setelah di reshuffle kabnetnyapun menjadi :
Menteri Koordinator
1. Menko Politik Hukum dan Keamanan: Marsekal (Purn) Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: R Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
Menteri
1. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
2. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
3. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
4. Menteri Hukum dan HAM: Amir Syamsuddin
5. Menteri Keuangan: Agus Martowardojo
6. Menteri ESDM: Jero Wacik
7. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
8. Menteri Perdagangan: Gita Wirjawan
9. Menteri Pertanian: Suswono
10. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
11. Menteri Perhubungan: EE Mangindaan
12. Menteri Kelautan dan Perikanan: Cicip Sutarjo
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
14. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
15. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih
16. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional: Mohammad Nuh
17. Menteri Sosial: Salim Segaf Al Jufri
18. Menteri Agama: Suryadharma Ali
19. Menteri Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pangestu
20. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
21. Menteri Riset dan Teknologi: Gusti Muhammad Hatta
22. Menteri Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan
23. Menteri Lingkungan Hidup: Baltazar Kambuaya
24. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari Gumelar
25. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Azwar Abubakar
26. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Ahmad Helmy Faishal Zaini
27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
28. Menteri BUMN: Dahlan Iskhan
29. Menteri Pemuda dan Olahraga: Andi Alfian Mallarangeng
30. Menteri Perumahan Rakyat: Djan Faridz


Alasan reshuffle :
Pertama, pimpinan partai politik mengatakan penataan kabinet dipandang perlu dan tepat bukan hanya untuk merespon tantangan politik dalam negeri. Tetapi juga harus siap menghadapi tantangan global perekonomian global yang belum pasti. "Rershuffle agar bisa menjaga keselamatan negara sekarang dan akan datang agar lebih responsif dan bida mencarikan pemecahan masalah atas situasi dunia."

Kedua, reshuffle diharapkan melahirkan kabinet kabinet kerja. Meski beberapa menteri berasal dari partai politik namun diharapkan representasi parpol memiliki kapabilitas dan rekam jejak yg baik. "Dengan begitu rakyat memberikan kepercayaan sehingga kabinet bisa mengemban tugas dengan lebih baik."

Ketiga, meski kabinet yang terbentuk belum sepenuhnyua zaken kabinet (kabinet kerja) tetapi menteri yang terpilih bisa bertanggung jawan dan bersedia bekerja keras. "Jangan menteri menjadi beban pemerintah, dan jangan menjadi beban presiden," lanjut SBY.

Untuk membentuk zaken kabinet seutuhnya SBY menyebut hal itu tidak mungkin dilakukan. Meski sudah mendengar permintaan publik agar presiden bisa mengangkat siapa saja untuk menjadi menteri tanpa melihat asal partainya. "Dalam real politik tidak bisa begitu, ketika berkoalisi, di negara manapun ada etika koalisi, maka andaikata menteri itu dari parpol harus diyakini memiliki integritas dan track record yang baik."

Keempat, pimpina partai politik menyorot hubungan kerja antar menteri agar menjadi lebih baik. Tidak boleh ada lagi pertentangan statemen antara satu menteri dengan lainnya. "Saya menerima koreksi ini dan bahwa seharusnya ini tidak terjadi."

Kelima disoroti soal kebijakan penggunaan anggaran negara yang harus tepat waktu dan lebih baik. Hal ini disampaikan menyikapi tantatangan dunia yang terus berubah. Sehingga kebijakan APBN harus betul-betul tepat sehingga diperlukan kebijakan penganggaran yang tepat sasaran dan tepat waktu. "Ini perlu agar tidak kehilangan momentum dan tidak kehilangan peluang bagi pembangunan yang dilakukan dewasa ini.

Keenam, pimpinan partai politik menyatakan pelaksanaan reshuffle yang dilakukan presiden saat ini sudah tepat. Sebab reshuffle tidak bisa dilakukan setiap tahun karena tidak akan melanjutkan kontinuitas kerja para menteri. "Itu (perombakan kabinet setiap tahun) di luar kepatutan dan tidak bisa tanpa urgensi, itu dipaksakan."

Presiden dan pimpinan partai politik menginginkan separoh perjalanan KIB II bisa berjalan lebih efektif dan lebih stabil. Dalam tiga tahun ke depan, presiden juga disarankan untuk tidak lagi melakukan reshuffle kabinet. "Diharapkan menteri bisa melaksanakan tugas dengan baik seraya menjalankan integritasnya."

Ketujuh, presiden dan pimpinan partai politik, mengharapkan adanya kebersamaan pemerintah dan legislatif dalam membahas RUU yang fundamental dan APBN. Dengan begitu apa yang menjadi kebijakan pemerintah dgn koalisi menjadi lebih baik. "Bukan koalisi yang menentukan kebijakan pemerintah tetapi pemerintah itu sendiri."

Presiden berharap, dengan koordinasi yang baik antara jajaran koalisi, kebijakan yang dibuat akan lebih baik dan sempurna. "Berhubung pimpinan parpol juga punya kader di parlemen agar ini bisa dikomunikasikan."

Delapan, terakhir, pertemuan antar pimpinan partai pendukung pemerintah itu meminta hubungan antara pemerintah dan parlemen terbangun dengan lebih sehat dan konstruktif. Kalau hubungan yang dibangun tidak sehat, banyak hal yang tidak perlu dibahas mengakibatkan kehilangan peluang. "Kita akan tata lebih baik, parlemen tetap kritis, pemerintah tetap bertugas menetapkan kebijakan yang baik sehingga diperlukan hubungan sehat dan konstruktif."

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management